Kamis, 29 Agustus 2013

Hukum Pacaran

Bissmillaahirroh maanirrohiim
Assalamu'alaiku wa rokhmatulloohi wa
barokaatuuhu..

Malam ini saya ingin berbagi tentang hukum berpacaran.
Karena mengingat dan meninjau banyak orang terutama remaja zaman sekarang, tidak gaul kalau tidak pacaran.
Like dulu dong, sebelum baca..hehee

Banyak orang terutama remaja yang sekedar bertanya "Apa Hukum PACARAN? Dan bolehkah berpacaran/mempunyai pacar?"
Tapi sayangnya tidak banyak yang ingin tau "Apa Hukum PACARAN? Dan bolehkah berpacaran/mempunyai pacar?"

okey..langsung saja saya berbagi ilmu yang saya dapat dari berbagai sumber (Internet, Pengajian, Orangtua, dll)..

Cinta memang fitrah yang seharusnya dimiliki oleh setiap orang, tapi kebanyakan remaja salah menerjemahkan cinta. Kebanyakan remaja menganggap cinta itu ya kepada lawan jenis, dan menutup cintanya kepada Allah dan keluarga (itu cinta yang tidak benar)

Sebelum menjawab apa hukum PACARAN?, saya akan menjawab pertanyaan yang satunya..

PACARAN dalam Islam, apa boleh?
Jawabannya Sangat diperbolehkan, tapi dengan syarat PACARAN itu sudah dihalalkan terlebih dahulu (menikah)..

Naah.. Berarti sahabat sudah tau kan apa hukum PACARAN?.
PACARAN sebelum dihalalkan hukumnya?
HARAM, yeupz itu jawabannya.
Sedangkan PACARAN sudah dihalalkan hukumnya?
Ya jelas HALAL dong..

Dalam surat Al-Israa ayat 32 dijelaskan
"Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh seseorang)"

Tapi, ada kok PACARAN yang diperbolehkan.
Mau tau?
Okey.. Saya jawab ya..

Apabila PACARAN ini bermaksud untuk mengenal calon lebih jauh, bukan untuk having fun together itu diperbolehkan asalkan dengan batasan-batasan syariat harus dijaga..
Karena dalam Islam ada istilah Ta'aruf sebelum pernikahan..

Tujuan Ta'aruf hanyalah sebatas untuk mengenal karakter calon pasangan..
Dan ingat, meskipun sedang Ta'aruf, tidak diperbolehkan jalan berduaan saja tanpa ditemani mahram.. Dalam hadist Rasulullah saw menegaskan
"Tidaklah diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), karena sesungguhnya ketiga dari mereka adalah syetan, kecuali adanya mahram" >HR. Ahmad dan Bukhori Muslim dari Amin bin Rabi'ah<

Itu saja ilmu yang dapat saya berikan..
Apakah sudah jelas?

Semoga bermanfaat..
Silahkan klik Share/Bagikan supaya lebih banyak lagi remaja yang tau..

Salam ukhuwah dari @Nuristi_Ar
Terimakasih sudah membaca..

Wassalamu'alaikum warokhmatulloohi wabarokaatuuhu..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sempatkan berkomentar =)