Jumat, 04 Oktober 2013

Makalah PKN "Politik dan Strategi Nasional"

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar  Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia disegala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, penulis akan mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini yang mana penulis memberi judul “Politik dan Strategi Nasional”.
A.      Politik
Politik merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Hal-hal yang berkaitan dengan politik:
a.       Partai dan Golongan
Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga Negara yang sedikit terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
b.      Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar  Negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas Negara.
c.       Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami wilayah suatu Negara.
d.      Kekuasaan
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama, dari perundang-undangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasa senjata; ketiga, dari karisma.
e.       Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang di dalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh Negara lain.
f.       Pengambilan Keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
g.      Kebijakan Umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.



B.       Strategi
Strategi berasal dari kata Yunani (Strategia) yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Antoine Henri Jomini (1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi.
Startegi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik nasional.
Dalam rangka nasional, maka strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis, disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
C.      Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggara Negara bagi lembaga-lembaga tinggi Negara dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1.      Presiden selaku kepala pemerintahan Negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam pelaksanaan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan UUD 1945.
3.      Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam siding tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.      Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5.      Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

1.2.       Rumusan  Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya adalah:
1.      Sistem Konstitusi
2.      Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional

1.3.       Tujuan
1.        Untuk  mengetahui tentang politik dan strategi di Indonesia.
2.        Sebagai pembelajaran dan pendalaman materi pendidikan  kewarganegaaran dalam materi  politik  dan strategi.
3.        Untuk memenuhi  tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4.        Untuk memahami kaidah pelaksanaannya.

1.4.       Metode  Penelitian
Dalam melakukan pengkajian dan penulisan makalah ini, kami mencari sumber-sumber materi di buku dan di internet.

1.5.       Manfaat
Sedangkan manfaat dari dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Dapat digunakan sebagai bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan tentang politik dan strategi nasional.
2.      Para pembaca dapat mengetahui politik dan strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah pelaksanaannya.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Sistem Konstitusi
Kata konstitusi berarti pembentukan, dan berasal dari kata kerja yaitu constiture (Prancis), Constitution (Inggris), Constitue (Belanda), Constitutio (Latin), Vertassung (Jerman) yang berarti membentuk. Sedangkan yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah Grondwet, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grod) dari segala hokum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi undang-undang dasar. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara. Dalam bentukan Negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini dapat menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam pembentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi, yaitu:
a.       Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
b.      Organisasi sukarela
c.       Persatuan dagang
d.      Partai politik
e.       Perusahaan
Pengertian konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1.      K.C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sIstem ketatanegaraan suatu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
2.      Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hannya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
4.      L.j Van Apeldoom, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
5.      Koernimanto Soetopawro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

2.2.       Tujuan Konstitusi
Konstitusi mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi Ham, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham oranglain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan Negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi Negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

2.3.       Nilai Konstitusi
Konstitusi mempunyai 3 nilai, yaitu:
1.        Nilai normatif, adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat yang efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.        Nilai nominal, adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/ tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.        Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

2.4.       Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan Konstitusi
Keterkaitan antara dasar Negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu Negara. Dasar Negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara.

2.5.       Keterkaitan Konstitusi Dengan UUD
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis, sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenya semakin elastik sifatnya aturan itu semakin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

2.6.       Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tatacara pemerintahan, politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga Negara yang tersebut di dalam konstitusi Negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group), kelompok penekan (Presure Group), alat/media komunikasi politik, tokoh politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

BAB  III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai sistem demokrasi, dimana kedaulaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presindesil, dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penetuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilang keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara, kewenangan tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif,eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga nengara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3.2.       Saran
Sebagai seorang pemula, kami sadar bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun. Karena saran dan kritik itu akan bermanfaat bagi kami untuk memperbaiki atau memperdalam kajian ini.

  
DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Amin, Zainul I. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Uwes fatoni. 2006. Sistem Politik Indonesia. From  www.sistempolitikindonesia. blogspot.com/. 25 Februari 2006.
Nefi Fitriyana. 2012. Makalah Politik dan Strategi Nasional. From  http://nefi34na.blogspot.com/2012/05/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html. 01 Mei 2012
Nugraha Ilham Saputra. 2012. From http://nuugraahaailsa.blogspot.com. 12 April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sempatkan berkomentar =)