BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Indonesia
menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu
kelompok, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia disegala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara.
Saat
ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif
yang dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, penulis akan
mencoba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini yang mana penulis memberi
judul “Politik dan Strategi Nasional”.
A. Politik
Politik
merupakan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara.
Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang
dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang, jangka
menengah dan jangka pendek. Hal-hal yang berkaitan dengan politik:
a.
Partai dan
Golongan
Roger F
Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga Negara yang
sedikit terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan
dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai
pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
b.
Hubungan
Internasional
Hubungan
internasional adalah hubungan antar
Negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup
semua interaksi yang berlangsung lintas batas Negara.
c.
Masyarakat
Masyarakat
adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami wilayah suatu Negara.
d.
Kekuasaan
Max Weber
menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama, dari perundang-undangan yakni
kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasa senjata; ketiga, dari
karisma.
e.
Negara
Negara
merupakan suatu kawasan teritorial yang di dalamnya terdapat sejumlah penduduk
yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan
keberadaannya diakui oleh Negara lain.
f.
Pengambilan
Keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sector publik dari suatu Negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
g.
Kebijakan Umum
Suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
B. Strategi
Strategi
berasal dari kata Yunani (Strategia)
yang artinya the art of the general atau
seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Antoine Henri Jomini (1779-1869)
dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian yang bersifat
deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang
diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi, sedangkan Clausewitz dengan
tegas membedakan politik dan strategi.
Startegi nasional adalah seni dan
ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa damai maupun
masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan politik
nasional.
Dalam rangka nasional, maka
strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan
kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka
strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis,
disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
C. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara
tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah
penyelenggara Negara bagi lembaga-lembaga tinggi Negara dan segenap rakyat
Indonesia. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai
berikut:
1.
Presiden selaku kepala pemerintahan Negara
menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan Negara dan berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam pelaksanaan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung,
Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan UUD
1945.
3.
Semua lembaga tinggi Negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam siding
tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tugas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.
Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan
dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian
kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Program Pembangunan Nasional lima tahun
(PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden
bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
1.2.
Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya
adalah:
1. Sistem Konstitusi
2. Sistem Politik dan Ketatanegaraan Nasional
1.3.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
tentang
politik dan strategi di Indonesia.
2.
Sebagai pembelajaran
dan pendalaman materi pendidikan
kewarganegaaran dalam materi
politik dan strategi.
3.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4.
Untuk memahami
kaidah pelaksanaannya.
1.4.
Metode Penelitian
Dalam
melakukan pengkajian dan penulisan makalah ini, kami mencari sumber-sumber
materi di buku dan di internet.
1.5. Manfaat
Sedangkan manfaat dari
dari penulisan makalah ini adalah:
1. Dapat digunakan sebagai
bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan tentang politik dan
strategi nasional.
2. Para
pembaca dapat mengetahui politik dan strategi nasional Indonesia serta
kaidah-kaidah pelaksanaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sistem Konstitusi
Kata
konstitusi berarti pembentukan, dan berasal dari kata kerja yaitu constiture (Prancis), Constitution (Inggris), Constitue (Belanda), Constitutio (Latin), Vertassung (Jerman) yang berarti
membentuk. Sedangkan yang dibentuk adalah Negara, dengan demikian konstitusi
mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan
tentang negara. Belanda menggunakan istilah Grondwet,
yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grod) dari segala hokum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi undang-undang dasar.
Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki
naskah yang disebut sebagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi
dalam Negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan Negara. Dalam bentukan Negara, konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini dapat menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam pembentukan struktur, prosedur, wewenang dan
kewajiban Negara pada umumnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara. Dalam bentukan
organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan
aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis
organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi, yaitu:
a.
Organisasi
pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
b.
Organisasi
sukarela
c.
Persatuan
dagang
d.
Partai
politik
e.
Perusahaan
Pengertian
konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisikan
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai
peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu
sumber perundang-undangan.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
1.
K.C.
Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sIstem ketatanegaraan suatu Negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk memerintah dalam pemerintahan suatu
Negara.
2.
Herman
Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hannya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
4.
L.j Van
Apeldoom, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
5.
Koernimanto
Soetopawro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara bersama.
2.2. Tujuan
Konstitusi
Konstitusi mempunyai beberapa
tujuan, yaitu:
1.
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi
Ham, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham oranglain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman
penyelenggaraan Negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi Negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
2.3. Nilai
Konstitusi
Konstitusi mempunyai 3 nilai,
yaitu:
1.
Nilai
normatif, adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat yang efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2.
Nilai
nominal, adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak
sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak
berlaku/ tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara.
3.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku
hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2.4.
Keterkaitan Antara Dasar Negara Dengan
Konstitusi
Keterkaitan antara dasar Negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan Negara yang tertuang
dalam pembukaan UUD suatu Negara. Dasar Negara sebagai pedoman penyelenggaraan
negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu Negara.
2.5. Keterkaitan
Konstitusi Dengan UUD
Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis, sedangkan UUD adalah hukum
dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenya semakin elastik
sifatnya aturan itu semakin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan
diselenggarakan.
2.6. Sistem
Politik dan Ketatanegaraan Nasional
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
Sedangkan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam
ketatanegaraan berkaitan dengan tatacara pemerintahan, politik biasanya
menyangkut kegiatan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan
masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat
tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Suprastruktur politik adalah semua
lembaga-lembaga Negara yang tersebut di dalam konstitusi Negara (termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Dalam Penyusunan
keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan
terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik
sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga
Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni
MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat
keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di
masyarakat seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, kelompok
kepentingan (Interest Group), kelompok penekan (Presure Group), alat/media komunikasi politik, tokoh politik (Political Figure), dan pranata
politik lainnya merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan
inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai
input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt
diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak
rakyat.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Indonesia
adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai sistem demokrasi,
dimana kedaulaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presindesil, dimana Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penetuan tujuan, upaya-upaya
mewujudkan tujuan, pengambilang keputusan, seleksi dan penyusunan skala
prioritasnya. Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang
mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara, kewenangan tugas,
dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara (legislatif,eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan
kewajiban warga nengara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
3.2. Saran
Sebagai seorang pemula, kami sadar bahwa makalah ini masih kurang
sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun. Karena saran dan kritik itu akan bermanfaat bagi kami untuk memperbaiki
atau memperdalam kajian ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2009. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Amin, Zainul I. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Uwes fatoni. 2006. Sistem
Politik Indonesia. From www.sistempolitikindonesia. blogspot.com/. 25 Februari 2006.
Nefi Fitriyana. 2012. Makalah
Politik dan Strategi Nasional. From http://nefi34na.blogspot.com/2012/05/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html. 01 Mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sempatkan berkomentar =)